حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْقَزَعِ.
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mutsanna bin Abdullah bin Anas bin Malik] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang qaza' (mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain)
Penilaian ulama
Termasuk kitab shahih; para ulama menerima hadist-hadistnya sebagai shahih.