Sunan Ibnu Majah · The Chapters on Pawning
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ ثَابِتٍ الْجَحْدَرِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ طَاوُسٍ، أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ، أَكْرَى الأَرْضَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ عَلَى الثُّلُثِ وَالرُّبُعِ فَهُوَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَى يَوْمِكَ هَذَا .
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Khalid] dari [Mujahid] dari [Thawus] berkata, " [Mu'adz bin Jabal] pernah menyewakan tanah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, demikian juga Abu Bakar, Umar dan Utsman dengan bagi hasil sepertiga atau seperempat, dan hal itu masih dilakukannya sampai harimu ini
Penilaian ulama
Al-Albani Sahih
Muhammad Fouad Abd al-Baqi Sahih
Shuaib Al Arnaut Daif
Zubair Ali Zai Daif
--.--
Jakarta
Menghitung jadwal…
Jadwal sholat hari ini
Imsak
--.--
Subuh
--.--
Terbit
--.--
Dzuhur
--.--
Ashar
--.--
Maghrib
--.--
Isya
--.--
Gunakan lokasiku
Kalender
Ashar
Syafi'i
Hanafi
Aktifkan JavaScript untuk melihat jadwal sholat.
Bantu Sayogi Mengaji tetap hidup
Tanpa iklan, dan pencarian hadist serta murottal gratis. Infaq seikhlasnya membantu biaya server, AI, dan pengembangan fitur.
Pindai dari aplikasi bank atau e-wallet mana pun, isi nominal seikhlasnya. Pastikan penerimanya
atas nama ANGGA ERLANGGA SAKTI .
Kalau aplikasi bankmu menolak, coba dari e-wallet atau lewat tombol Saweria.
Atau infaq lewat Saweria
Untuk apa infaqmu digunakan →
✦
Derajat hadist mengikuti penilaian ulama yang tercantum; rujuk ulama untuk penetapan hukum.
Tentang kami
Kalender
Syarat & Ketentuan
Kebijakan Privasi
Sumber & Atribusi
Kontak & laporan
Dukung Sayogi Mengaji
© 2026 Sayogi Mengaji · dibuat oleh Sayogi Creative Agency