Sunan Ibnu Majah · The Chapters on Legal Punishments
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، وَابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ أَبِي الأَشْعَثِ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ أَصَابَ مِنْكُمْ حَدًّا فَعُجِّلَتْ لَهُ عُقُوبَتُهُ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَإِلاَّ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dan [Ibnu Abu Adi] dari [Khalid Al Khadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abul `Asy'ats] dari [Ubadah bin Shamit], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian terkena hukum hudud maka mempercepat hukuman adalah kafaratnya. Sementara apabila tidak dipercepat, maka urusannya dikembalikan kepada Allah
Penilaian ulama
Al-Albani Sahih
Muhammad Fouad Abd al-Baqi Sahih
Shuaib Al Arnaut Sahih
Zubair Ali Zai Sahih Muslim
--.--
Jakarta
Menghitung jadwal…
Jadwal sholat hari ini
Imsak
--.--
Subuh
--.--
Terbit
--.--
Dzuhur
--.--
Ashar
--.--
Maghrib
--.--
Isya
--.--
Gunakan lokasiku
Kalender
Ashar
Syafi'i
Hanafi
Aktifkan JavaScript untuk melihat jadwal sholat.
Bantu Sayogi Mengaji tetap hidup
Tanpa iklan, dan pencarian hadist serta murottal gratis. Infaq seikhlasnya membantu biaya server, AI, dan pengembangan fitur.
Pindai dari aplikasi bank atau e-wallet mana pun, isi nominal seikhlasnya. Pastikan penerimanya
atas nama ANGGA ERLANGGA SAKTI .
Kalau aplikasi bankmu menolak, coba dari e-wallet atau lewat tombol Saweria.
Atau infaq lewat Saweria
Untuk apa infaqmu digunakan →
✦
Derajat hadist mengikuti penilaian ulama yang tercantum; rujuk ulama untuk penetapan hukum.
Tentang kami
Kalender
Syarat & Ketentuan
Kebijakan Privasi
Sumber & Atribusi
Kontak & laporan
Dukung Sayogi Mengaji
© 2026 Sayogi Mengaji · dibuat oleh Sayogi Creative Agency