Muwaththa' Malik · Divorce
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ، يَقُولُ الْمَبْتُوتَةُ لاَ تَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَا حَتَّى تَحِلَّ وَلَيْسَتْ لَهَا نَفَقَةٌ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ حَامِلاً فَيُنْفَقُ عَلَيْهَا حَتَّى تَضَعَ حَمْلَهَا . قَالَ مَالِكٌ وَهَذَا الأَمْرُ عِنْدَنَا .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia pernah mendengar [Ibnu Syihab] berkata; "Wanita yang dicerai dengan talak ba'in tidak boleh keluar rumah sampai masa iddahnya selesai. Dia tidak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya kecuali apabila dia sedang hamil. Jika ia dalam keadaan hamil, maka mantan suami wajib menafkahinya sampai dia melahirkan." Malik berkata; "Pendapat itulah yang dipakai pada kami
Penilaian ulama
Salim al-Hilali Maqtu Sahih
--.--
Jakarta
Menghitung jadwal…
Jadwal sholat hari ini
Imsak
--.--
Subuh
--.--
Terbit
--.--
Dzuhur
--.--
Ashar
--.--
Maghrib
--.--
Isya
--.--
Gunakan lokasiku
Kalender
Ashar
Syafi'i
Hanafi
Aktifkan JavaScript untuk melihat jadwal sholat.
Bantu Sayogi Mengaji tetap hidup
Tanpa iklan, dan pencarian hadist serta murottal gratis. Infaq seikhlasnya membantu biaya server, AI, dan pengembangan fitur.
Pindai dari aplikasi bank atau e-wallet mana pun, isi nominal seikhlasnya. Pastikan penerimanya
atas nama ANGGA ERLANGGA SAKTI .
Kalau aplikasi bankmu menolak, coba dari e-wallet atau lewat tombol Saweria.
Atau infaq lewat Saweria
Untuk apa infaqmu digunakan →
✦
Derajat hadist mengikuti penilaian ulama yang tercantum; rujuk ulama untuk penetapan hukum.
Tentang kami
Kalender
Syarat & Ketentuan
Kebijakan Privasi
Sumber & Atribusi
Kontak & laporan
Dukung Sayogi Mengaji
© 2026 Sayogi Mengaji · dibuat oleh Sayogi Creative Agency