وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مُحَمَّدِ، بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ مَسْعُودَ بْنَ الْحَكَمِ، يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ رَأَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ فَقُمْنَا وَقَعَدَ فَقَعَدْنَا . يَعْنِي فِي الْجَنَازَةِ .
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] ia berkata, saya mendengar [Mas'ud bin Al Hakam] menceritakan dari [Ali] ia berkata; Suatu ketika, kami melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri, maka kami pun ikut berdiri. Kemudian beliau duduk dan kami pun ikut duduk kembali. Yakni (mereka berdiri) karena (di hadapan mereka lewat) jenazah. Dan telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] dan [Ubaidullah bin Sa'id] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya Al Qaththan] dari [Syu'bah] dengan isnad ini
Penilaian ulama
Termasuk kitab shahih; para ulama menerima hadist-hadistnya sebagai shahih.