وَحَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ، حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، رَمَلَ مِنَ الْحَجَرِ إِلَى الْحَجَرِ وَذَكَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَعَلَهُ .
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] Telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Akhdlar] Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] bahwasanya; " [Ibnu Umar] berlari-lari kecil dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad, dan ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berbuat demikian
Penilaian ulama
Termasuk kitab shahih; para ulama menerima hadist-hadistnya sebagai shahih.